Tahukah Anda seputar jasa ekspedisi yang
mengerjakan seputar antar barang atau kiriman, mereka memiliki TANGGUNG JAWAB
HUKUM EKSPEDITUR ATAS RUSAKNYA BARANG DALAM PENGANGKUTAN LAUT DAN PEMBATASAN
TANGGUNG JAWAB ATAS RUSAKNYA BARANG
Jadi, pada intinya dapat disimpulkan bahwa
ekspeditur merupakan perantara yang mewakili pengirim terhadap pihak pengangkut
yang melakukan perbuatan hukum atas nama pengirim dalam hal pengangkutan barang
(ekspeditur sebagai pemegang kuasa).
1. Pembatasan tanggung jawab dari ekspeditur atas
barang yang rusak berdasarkan Pasal 475 jo 88 KUHD, hanya terbatas pada jumlah
kerugian yang diderita oleh pemilik barang. Jumlah ganti kerugian tersebut
dapat dituntut penggantiannya kepada pengusaha kapal atau Shipping Company.
Ekspeditur dan Shipping Company diberikan kesempatan yang sama untuk
membuktikan sejauh mana kerugian telah diderita oleh si pengirim. Apabila
barang yang dikirimnya telah diterima oleh pihak pengangkut (Shipping Company)
maka tanggung jawab ekspeditur telah berhenti. Sehingga terjadi peralihan
tanggung jawab atas barang dari ekspeditur kepada pihak pengangkut, namun
ekspeditur dapat dibebankan ganti kerugian apabila terbukti melakukan kesalahan
atau kelalaian pada saat melaksanakan tanggung jawabnya tersebut.
2. Berdasarkan kasus kerusakan barang yang
dikarenakan terjadi suatu malapetaka yang tidak dapat dihindarkan (force
majeur), maka ekspeditur dapat dibebaskan dari tanggung jawabnya untuk
mengganti kerugian (baik secara penuh maupun sebagian) atas kerusakan barang.
Hal itu berlaku apabila dapat membuktikan bahwa kerusakan tersebut dikarenakan
suatu malapetaka yang tidak dapat dihindarkan (force majeur). Namun,
ekspeditur wajib untuk mengganti kerugian yang diderita oleh pemilik barang
atas keterlambatannya penyerahan barang kepada pihak penerima. Ganti kerugian
tersebut haruslah sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati oleh
ekspeditur dan pemilik barang.
SARAN
1. Agar para pihak yang terlibat di dalam
pengangkutan barang (terutama pihak ekspeditur dan pengangkut) dapat menjamin
keselamatan barang yang diangkutnya dan bertanggung jawab atas kerusakan barang
yang diangkutnya.
2. Diharapkan pemerintah dapat lebih memfasilitasi
sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam hal pengangkutan barang. Contoh
sarana dan prasarana tersebut antara lain:
1. Fasilitas kepelabuhan harus lebih ditingkatkan
pengadaannya, agar pembongkaran barang di dermaga pelabuhan dapat berlangsung
lebih efisien.
3. Diharapkan para pihak yang terlibat di dalam
pengangkutan barang (terutama pihak ekspeditur dan pengangkut) memperhatikan
jumlah hari pengangkutan barang, agar tidak terjadi keterlambatan penyerahan
barang kepada si penerima barang.
Payung hukum yang berlaku agar dapat melindungi hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam
pengangkutan barang.
KLASIFIKASI PERUSAHAAN EKSPEDITUR
1. Dasar hukum klasifikasi perusahaan ekspedisi
atau ekspeditur, yaitu:
2. Orang atau Perusahaan (dapat berbentuk Perseroan
Terbatas) yang bergerak di bidang ekspedisi muatan barang yang menjalankan
usahanya untuk mencarikan pengangkut bagi pengirim barang (berdasarkan Pasal 86
ayat (1) KUHD);
3. Bertindak atas nama pengirim dan mewakili
pengirim terhadap pihak pengangkut dalam melaksanakan pengiriman barang. Dalam
hal ini ekspeditur merupakan pemegang kuasa karena melakukan perbuatan hukum
atas nama pengirim, hal itu berdasarkan Pasal 1792 KUHPer.
4. Ekspeditur dapat pula dianggap sebagai
komisioner, karena atas tindakannya sebagai perantara pengangkutan barang ia
menerima upah atau provisi dari pengirim. Hal itu berdasarkan Pasal 76 KUHD.
Komentar
Posting Komentar