Langsung ke konten utama

2 Tanggung Jawab Besar Perusahaan Ekspedisi

Tahukah Anda seputar jasa ekspedisi yang mengerjakan seputar antar barang atau kiriman, mereka memiliki TANGGUNG JAWAB HUKUM EKSPEDITUR ATAS RUSAKNYA BARANG DALAM PENGANGKUTAN LAUT DAN PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB ATAS RUSAKNYA BARANG

Jadi, pada intinya dapat disimpulkan bahwa ekspeditur merupakan perantara yang mewakili pengirim terhadap pihak pengangkut yang melakukan perbuatan hukum atas nama pengirim dalam hal pengangkutan barang (ekspeditur sebagai pemegang kuasa).
1.   Pembatasan tanggung jawab dari ekspeditur atas barang yang rusak berdasarkan Pasal 475 jo 88 KUHD, hanya terbatas pada jumlah kerugian yang diderita oleh pemilik barang. Jumlah ganti kerugian tersebut dapat dituntut penggantiannya kepada pengusaha kapal atau Shipping Company. Ekspeditur dan Shipping Company diberikan kesempatan yang sama untuk membuktikan sejauh mana kerugian telah diderita oleh si pengirim. Apabila barang yang dikirimnya telah diterima oleh pihak pengangkut (Shipping Company) maka tanggung jawab ekspeditur telah berhenti. Sehingga terjadi peralihan tanggung jawab atas barang dari ekspeditur kepada pihak pengangkut, namun ekspeditur dapat dibebankan ganti kerugian apabila terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian pada saat melaksanakan tanggung jawabnya tersebut.

2.   Berdasarkan kasus kerusakan barang yang dikarenakan terjadi suatu malapetaka yang tidak dapat dihindarkan (force majeur), maka ekspeditur dapat dibebaskan dari tanggung jawabnya untuk mengganti kerugian (baik secara penuh maupun sebagian) atas kerusakan barang. Hal itu berlaku apabila dapat membuktikan bahwa kerusakan tersebut dikarenakan suatu malapetaka yang tidak dapat dihindarkan (force majeur). Namun, ekspeditur wajib untuk mengganti kerugian yang diderita oleh pemilik barang atas keterlambatannya penyerahan barang kepada pihak penerima. Ganti kerugian tersebut haruslah sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati oleh ekspeditur dan pemilik barang.

SARAN
1.   Agar para pihak yang terlibat di dalam pengangkutan barang (terutama pihak ekspeditur dan pengangkut) dapat menjamin keselamatan barang yang diangkutnya dan bertanggung jawab atas kerusakan barang yang diangkutnya.

2.   Diharapkan pemerintah dapat lebih memfasilitasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam hal pengangkutan barang. Contoh sarana dan prasarana tersebut antara lain:
1.   Fasilitas kepelabuhan harus lebih ditingkatkan pengadaannya, agar pembongkaran barang di dermaga pelabuhan dapat berlangsung lebih efisien.

3.   Diharapkan para pihak yang terlibat di dalam pengangkutan barang (terutama pihak ekspeditur dan pengangkut) memperhatikan jumlah hari pengangkutan barang, agar tidak terjadi keterlambatan penyerahan barang kepada si penerima barang.
Payung hukum yang berlaku agar dapat melindungi hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam pengangkutan barang.

KLASIFIKASI PERUSAHAAN EKSPEDITUR
1.   Dasar hukum klasifikasi perusahaan ekspedisi atau ekspeditur, yaitu:
2.   Orang atau Perusahaan (dapat berbentuk Perseroan Terbatas) yang bergerak di bidang ekspedisi muatan barang yang menjalankan usahanya untuk mencarikan pengangkut bagi pengirim barang (berdasarkan Pasal 86 ayat (1) KUHD);
3.   Bertindak atas nama pengirim dan mewakili pengirim terhadap pihak pengangkut dalam melaksanakan pengiriman barang. Dalam hal ini ekspeditur merupakan pemegang kuasa karena melakukan perbuatan hukum atas nama pengirim, hal itu berdasarkan Pasal 1792 KUHPer.
4.   Ekspeditur dapat pula dianggap sebagai komisioner, karena atas tindakannya sebagai perantara pengangkutan barang ia menerima upah atau provisi dari pengirim. Hal itu berdasarkan Pasal 76 KUHD.


Komentar

SewaTruck Box

Tentang kami

Berdiri pada 10 Oktober 2010, berawal dari beberapa orang saja, sekarang sudah mencapai puluhan orang yang menjadi bagian penting berdirinya PT. Putra Dwimitra Lestarindo, perusahaan yang bergerak dibidang jasa pengurusan dokumen ekspor dan impor, konsultasi bisnis dan trucking yang melayani rute dari kota bandung ke seluruh kota yang ada dipulau jawa, membuat PT. Putra Dwimitra Lestarindo Semakin Optimis dimasa yang akan datang.

Kontak

PT. PUTRA DWIMITRA LESTARINDO (PDL) Alamat  : Ruko MTC Blok G-15 JL Soekarno Hatta No 590 Phone : (022)87529294/(022) 87529286, Email : sales@ptpdl.co.id Melayani jasa : - Customs Clearance, import air and sea - Air Freight and Sea Freight - Inland Trucking - Export Import Consultant.

5 JENIS TRUK YANG ADA DI INDONESIA

        5 JENIS TRUK YANG ADA DI INDONESIA  Dalam dunia truck, pasti anda berpikir hanya ada mobil besar yang bannya juga besar, namun ternyata ada beberapa jenis truck yang dirasa kita harus mengetahui jenis-jenis truk terlebih khusus untuk orang yang bekerja di bidang jasa ekpedisi bidang trucking,         Ada beberapa penamaan truk namun secara umum ada 5 jenis truk yang bisa anda ketahui, sehingga jika dalam perjalanan anda bertemu dengan mobil besar dan disertai beberapa ban dalam satu mobil besar itu, anda bisa menyimpulkan sendiri bahwa truk itu adalah jenis apa, sehingga ketika orang bertanya, “mas kalo itu truk jenis apa ya, kok besar sekali ? “ , nah ketika ada pertanyaan yang demikian kita menjadi tidak ragu untuk menjawabnya, berikut saya bahas secara singkat jenis-jenis truk yang ada di Indonesia : 1.Engkel Engkel adalah suatu susunan dimana Roda belakang truk dalam satu axel adalah dua roda dan Roda belakang hanya m...