Saat ini terdapat paradigma-paradigma baru dalam pengembangan perkotaan. Untuk itu, setiap aktor pembangunan perlu menyadari terdapatnya perubahan-perubahan yang fundamental, yang menuntut perubahan dalam pola pikir dan pola tindaknya terhadap sesama pelaku, masyarakat dan lingkungan disekelilingnya. Perubahan mendasar yang perlu disadari tersebut meliputi sekurangnya tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:
1.
Pembangunan perkotaan yang berpusat pada investasi fisik,
khususnya investasi publik dalam pembangunan prasarana dan
sarana perkotaan yang memusat pada proyek-proyek pembangunan dan pada dana
bantuan luar negeri akan secara berangsur menganut pendekatan yang lebih
bersifat menyeluruh (holistik) meliputi aspek ekonomi, sosial, fisik,
lingkungan, budaya, dan manajemennya. Dalam aplikasi praktisnya maka pendekatan
"program pembangunan prasarana kota terpadu" (P3KT) yang sudah
dikembangkan dan dilaksanakan hingga kini akan bergeser pada pendekatan
"program pembangunan kota terpadu" (P2KT). Dalam kerangka yang baru,
kota tidak hanya harus mampu dalam membangun dan menyediakan prasarana dan
sarana kotanya, tetapi harus mampu mengelola seluruh sumber dayanya dan bersama
semua pelaku pembangunan menciptakan kota yang layak huni, kompetitif secara
ekonomis, layak meminjam, dan berkelanjutan.
2.
Pelayanan terhadap masyarakat perkotaan harus dapat menjaga
kelangsungan dan menjaga serta meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan,
Dengan terbinanya mutu para pekerja dalam pelayanan tersebut
melalui peningkatan kesejahteraannya berdasarkan prestasi dan dedikasi terhadap
pelayanan yang dimaksud. Setiap pelaku pembangunan perkotaan harus mempunyai
komitmen yang sama untuk mewujudkan cara menjaga mutu pelayanan perkotaan
seperti yang dijelaskan.
3. Visi dan misi,
serta kebijakan dan strategi pembangunan perkotaan secara nasional
dan untuk masing-masing kota seyogyanya disepakati oleh semua pelaku
pembangunan perkotaan dan bukan hanya dirumuskan oleh para pemimpin
pemerintahan di pusat atau daerah.
4. Upaya pemberdayaan dalam
pembangunan perkotaan akan dijalankan oleh pemerintah dengan menawarkan kepada
segenap pelaku pembangunan perkotaan secara luwes,
dan memberikan kesempatan pada semua pelaku pembangunan
perkotaan untuk menyatakan kebutuhan pemberdayaan yang sesuai dengan kebutuhan
kota masing-masing.
Selain itu, kini semakin dituntut rasa tanggung jawab masyarakat kota untuk mengenali permasalahan perkotaannya dan menemukan cara-cara pemecahan yang inovatif terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi kotanya, sehingga tidak lagi digantungkan pada pemerintah di tingkat pusat. Meskipun pemerintah pusat masih berwajib membantu kota-kota dalam pembangunan perkotaannya, namun kini pemecahan yang diupayakan harus berdasarkan gagasan dan prakarsa yang bersumber dari masyarakat kota dan bukan pemecahan yang diprakarsai pusat semata-mata.
5. Pembangunan perkotaan akan menunjukkan karakter yang lebih beraneka ragam,
Selain itu, kini semakin dituntut rasa tanggung jawab masyarakat kota untuk mengenali permasalahan perkotaannya dan menemukan cara-cara pemecahan yang inovatif terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi kotanya, sehingga tidak lagi digantungkan pada pemerintah di tingkat pusat. Meskipun pemerintah pusat masih berwajib membantu kota-kota dalam pembangunan perkotaannya, namun kini pemecahan yang diupayakan harus berdasarkan gagasan dan prakarsa yang bersumber dari masyarakat kota dan bukan pemecahan yang diprakarsai pusat semata-mata.
5. Pembangunan perkotaan akan menunjukkan karakter yang lebih beraneka ragam,
disesuaikan dengan kebutuhan, budaya dan keinginan masing-masing
daerah dan kota, dan pedoman yang berasal dari pusat tidak lagi diterapkan
secara seragam bagi semua daerah dan kota di Indonesia tanpa mengindahkan
diferensiasi permasalahan dan pemecahan persoalan pembangunan perkotaan di
Indonesia.
6. Setiap pelayanan terhadap masyarakat perkotaan akan memperhatikan kebutuhan kemampuan yang majemuk dari masyarakat,
6. Setiap pelayanan terhadap masyarakat perkotaan akan memperhatikan kebutuhan kemampuan yang majemuk dari masyarakat,
sehingga perlu dilayani
melalui berbagai perangkat pelayanan. Pada prinsipnya masyarakat yang
mendapatkan manfaat langsung dari suatu pelayanan pemerintah perlu membayar
kontribusinya bagi pelayanan yang diperolehnya, dan prinsip ini akan berlaku
bagi semakin luas spektrum pelayanan pemerintah termasuk untuk pelayanan bagi
aparat pemerintah sendiri. Di lain pihak tidak akan ada kelompok masyarakat
yang tidak dilayani hanya karena faktor ketidakmampuan, dan diupayakan
pelayanan yang khusus bagi yang kurang mampu.
7. Pembangunan kota tidak lagi dilihat sebagai individu,
7. Pembangunan kota tidak lagi dilihat sebagai individu,
tetapi akan dilihat dalam keterkaitan kota-desa dalam satu
sistem yang terpadu sesuai dengan tujuan pengembangan wilayah nasional.
8. Terwujudnya pembangunan perkotaan akan lebih ditentukan dan dipengaruhi oleh faktor-faktor pasar,
8. Terwujudnya pembangunan perkotaan akan lebih ditentukan dan dipengaruhi oleh faktor-faktor pasar,
dan semakin berkurang peran kebijakan dan strategi yang
ditetapkan melalui mekanisme pemerintahan. Pemerintah dalam pola yang baru akan
melakukan pemantauan dan pengkajian yang saksama atas perilaku pasar dan
memberikan informasi yang transparan secara teratur dan efektif kepada
masyarakat pelaku pembangunan perkotaan.
9. Dengan berkembangnya teknologi komunikasi dan transportasi, kota-kota dapat langsung terkait dengan pasar internasional dan bekerja sama atau bersaing dengan kota-kota lain di dunia melalui kemitraan dan penanaman modal dalam dan luar negeri.
Batas antar kota-kota
didunia semakin tidak jelas. Dalam hal ini kota-kota di Indonesia dituntut
untuk mampu bersaing dengan kota-kota lain di dunia. Untuk itu kota-kota
tersebut harus mempunyai visi pengembangan kota yang jelas dan mampu
menciptakan lingkungan dan iklim yang kondusif yang dapat menarik minat
investor luar negeri maupun untuk mempertahankan investor yang telah masuk ke
Indonesia. Nilai saing kota-kota tersebut sangat dipengaruhi oleh ketersediaan
infrastruktur yang memadai, adanya keahlian yang diperlukan untuk
berlangsungnya kegiatan ekonomi, tersedianya fasilitas bagi pengembangan
investasi, kestabilan politik dan keamanan, serta adanya good governance.9. Dengan berkembangnya teknologi komunikasi dan transportasi, kota-kota dapat langsung terkait dengan pasar internasional dan bekerja sama atau bersaing dengan kota-kota lain di dunia melalui kemitraan dan penanaman modal dalam dan luar negeri.
Komentar
Posting Komentar