Tahap Pertama Daftarkan Perusahaan Pribadi
Dalam Pendirian sebuah perusahaan, tentu butuh
proses yang cukup panjang dalam pendirianya. Selain mempersiapkan modal yang
cukup, jumlah karyawan yang pas serta lokasi yang strategis yang tentunya perlu
waktu untuk membangun itu semua, pertama yang dikelukan seorang wirausaha
adalah modal dan apa yang akan dikerjakan,
Namun dari itu semua disini kami akan membahas ke
proses administrasi dalam perizinan kepada pemerintah setempat. Dalam proses
perizinan pendirian badan berupa Perusahaan Terbuka dan juga yayasan, ada
beberapa tahapan proses sebelum pendirian akta notaris perusahaan, tentunya
kita harus siapkan dana yang lebih kurang kisarannya Rp. 10.000.000an untuk
jasa notaris.
Untuk apa Notaris,? Ya mereka inilah yang punya hak
mengeluarkan hak paten tentang nama perusahaan kita agar tidak
dijiplak/dimiliki orang lain serta jika kita ingin mengetahui apakah nama
perusahaan yang kita ajukan sudah terdaftar ataukah belum terdaftar. Tahapan pertama ini
adalah tahapan pertama yang sangat mendasar, diantara syarat nya yaitu sebagai
berikut :
1.
Fotocopy KTP
Direktur Perusahaan
2.
Fotocopy NPWP
Direktur / Penanggung Jawab Perusahaan
3.
Sertifikat Tanah
Bangunan
4.
Akta Jual Beli
Bangunan
Kenapa diperlukan ini ? karena untuk basis tempat
markas perusahaan yang akan kita dirikan.
5.
Nama Perusahaan
yang terdiri dari 3 suku kata.
Dari persyaratan diatas tentunya mudah untuk
dilengkapi, namun jika tidak memiliki bangunan dan tanah pribadi, si yang
mengajukan bisa menyertakan surat keterangan sewa, sebagai bukti bahwa tempat
ini adalah milik perusahaan yang akan didaftarkan tadi.
Namun jika belum punya NPWP, sebaiknya kita
daftarkan dulu ke KPP daerah setempat, ( Baca : Cara mendaftarkan NPWP Pribadi
atau BAdan ). Jika sudah lengkap semua, pikirkan 3 suku kata yang kiranya baik
dan bagus untuk nama perusahaan, terkadang pihak notaris suka menolak sebab
nama yang diajukan mirip atau sama dengan nama perusahaan lain.
Nah itu penjelasan singkat tentang tahapan awal
pendirian perusahaan, selanjutnya kita bahas cara pembuatan surat keterangan
domisili perusahaan. J
Komentar
Posting Komentar