Langsung ke konten utama

2 Tanggung Jawab Besar Perusahaan Ekspedisi

Tahukah Anda seputar jasa ekspedisi yang mengerjakan seputar antar barang atau kiriman, mereka memiliki TANGGUNG JAWAB HUKUM EKSPEDITUR ATAS RUSAKNYA BARANG DALAM PENGANGKUTAN LAUT DAN PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB ATAS RUSAKNYA BARANG

Jadi, pada intinya dapat disimpulkan bahwa ekspeditur merupakan perantara yang mewakili pengirim terhadap pihak pengangkut yang melakukan perbuatan hukum atas nama pengirim dalam hal pengangkutan barang (ekspeditur sebagai pemegang kuasa).
1.   Pembatasan tanggung jawab dari ekspeditur atas barang yang rusak berdasarkan Pasal 475 jo 88 KUHD, hanya terbatas pada jumlah kerugian yang diderita oleh pemilik barang. Jumlah ganti kerugian tersebut dapat dituntut penggantiannya kepada pengusaha kapal atau Shipping Company. Ekspeditur dan Shipping Company diberikan kesempatan yang sama untuk membuktikan sejauh mana kerugian telah diderita oleh si pengirim. Apabila barang yang dikirimnya telah diterima oleh pihak pengangkut (Shipping Company) maka tanggung jawab ekspeditur telah berhenti. Sehingga terjadi peralihan tanggung jawab atas barang dari ekspeditur kepada pihak pengangkut, namun ekspeditur dapat dibebankan ganti kerugian apabila terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian pada saat melaksanakan tanggung jawabnya tersebut.

2.   Berdasarkan kasus kerusakan barang yang dikarenakan terjadi suatu malapetaka yang tidak dapat dihindarkan (force majeur), maka ekspeditur dapat dibebaskan dari tanggung jawabnya untuk mengganti kerugian (baik secara penuh maupun sebagian) atas kerusakan barang. Hal itu berlaku apabila dapat membuktikan bahwa kerusakan tersebut dikarenakan suatu malapetaka yang tidak dapat dihindarkan (force majeur). Namun, ekspeditur wajib untuk mengganti kerugian yang diderita oleh pemilik barang atas keterlambatannya penyerahan barang kepada pihak penerima. Ganti kerugian tersebut haruslah sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati oleh ekspeditur dan pemilik barang.

SARAN
1.   Agar para pihak yang terlibat di dalam pengangkutan barang (terutama pihak ekspeditur dan pengangkut) dapat menjamin keselamatan barang yang diangkutnya dan bertanggung jawab atas kerusakan barang yang diangkutnya.

2.   Diharapkan pemerintah dapat lebih memfasilitasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam hal pengangkutan barang. Contoh sarana dan prasarana tersebut antara lain:
1.   Fasilitas kepelabuhan harus lebih ditingkatkan pengadaannya, agar pembongkaran barang di dermaga pelabuhan dapat berlangsung lebih efisien.

3.   Diharapkan para pihak yang terlibat di dalam pengangkutan barang (terutama pihak ekspeditur dan pengangkut) memperhatikan jumlah hari pengangkutan barang, agar tidak terjadi keterlambatan penyerahan barang kepada si penerima barang.
Payung hukum yang berlaku agar dapat melindungi hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam pengangkutan barang.

KLASIFIKASI PERUSAHAAN EKSPEDITUR
1.   Dasar hukum klasifikasi perusahaan ekspedisi atau ekspeditur, yaitu:
2.   Orang atau Perusahaan (dapat berbentuk Perseroan Terbatas) yang bergerak di bidang ekspedisi muatan barang yang menjalankan usahanya untuk mencarikan pengangkut bagi pengirim barang (berdasarkan Pasal 86 ayat (1) KUHD);
3.   Bertindak atas nama pengirim dan mewakili pengirim terhadap pihak pengangkut dalam melaksanakan pengiriman barang. Dalam hal ini ekspeditur merupakan pemegang kuasa karena melakukan perbuatan hukum atas nama pengirim, hal itu berdasarkan Pasal 1792 KUHPer.
4.   Ekspeditur dapat pula dianggap sebagai komisioner, karena atas tindakannya sebagai perantara pengangkutan barang ia menerima upah atau provisi dari pengirim. Hal itu berdasarkan Pasal 76 KUHD.


Komentar

SewaTruck Box

Tentang kami

Berdiri pada 10 Oktober 2010, berawal dari beberapa orang saja, sekarang sudah mencapai puluhan orang yang menjadi bagian penting berdirinya PT. Putra Dwimitra Lestarindo, perusahaan yang bergerak dibidang jasa pengurusan dokumen ekspor dan impor, konsultasi bisnis dan trucking yang melayani rute dari kota bandung ke seluruh kota yang ada dipulau jawa, membuat PT. Putra Dwimitra Lestarindo Semakin Optimis dimasa yang akan datang.

Definisi Angkutan Barang

Definisi Angkutan Barang Peng angkutan merupakan kegiatan transportasi dalam memindahkan barang dan penumpang dari satu tempat ke tempat lain atau dapat dikatakan sebagai kegiatan ekspedisi. Purwosutjipto berpendapat bahwa: “Peng angkutan adalah perjanjian timbal-balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan peng angkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan” Sebagai suatu kegiatan jasa dalam memindahkan barang atau pun penumpang dari suatu tempat ke tempat lain, peng angkutan berperan sekali dalam mewujudkan terciptanya pola distribusi nasional yang dinamis. Praktik penyelenggaraan suatu peng angkutan harus dapat memberikan nilai guna yang sebesar-besarnya dalam dunia perdagangan. Serta dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat dan lebih mengutamakan kepe

SEWA TRUCK BANDUNG