Langsung ke konten utama

9 Konsep Pengembangan Transportasi Perkotaan



9 Konsep Pengembangan Transportasi Perkotaan


Saat ini terdapat paradigma-paradigma baru dalam pengembangan perkotaan. Untuk itu, setiap aktor pembangunan perlu menyadari terdapatnya perubahan-perubahan yang fundamental, yang menuntut perubahan dalam pola pikir dan pola tindaknya terhadap sesama pelaku, masyarakat dan lingkungan disekelilingnya. Perubahan mendasar yang perlu disadari tersebut meliputi sekurangnya tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:

1.    Pembangunan perkotaan yang berpusat pada investasi fisik,
khususnya investasi publik dalam pembangunan prasarana dan sarana perkotaan yang memusat pada proyek-proyek pembangunan dan pada dana bantuan luar negeri akan secara berangsur menganut pendekatan yang lebih bersifat menyeluruh (holistik) meliputi aspek ekonomi, sosial, fisik, lingkungan, budaya, dan manajemennya. Dalam aplikasi praktisnya maka pendekatan "program pembangunan prasarana kota terpadu" (P3KT) yang sudah dikembangkan dan dilaksanakan hingga kini akan bergeser pada pendekatan "program pembangunan kota terpadu" (P2KT). Dalam kerangka yang baru, kota tidak hanya harus mampu dalam membangun dan menyediakan prasarana dan sarana kotanya, tetapi harus mampu mengelola seluruh sumber dayanya dan bersama semua pelaku pembangunan menciptakan kota yang layak huni, kompetitif secara ekonomis, layak meminjam, dan berkelanjutan.


2.   Pelayanan terhadap masyarakat perkotaan harus dapat menjaga kelangsungan dan menjaga serta meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan,
Dengan terbinanya mutu para pekerja dalam pelayanan tersebut melalui peningkatan kesejahteraannya berdasarkan prestasi dan dedikasi terhadap pelayanan yang dimaksud. Setiap pelaku pembangunan perkotaan harus mempunyai komitmen yang sama untuk mewujudkan cara menjaga mutu pelayanan perkotaan seperti yang dijelaskan.
3. Visi dan misi,
serta kebijakan dan strategi pembangunan perkotaan secara nasional dan untuk masing-masing kota seyogyanya disepakati oleh semua pelaku pembangunan perkotaan dan bukan hanya dirumuskan oleh para pemimpin pemerintahan di pusat atau daerah.
4. Upaya pemberdayaan dalam pembangunan perkotaan akan dijalankan oleh pemerintah dengan menawarkan kepada segenap pelaku pembangunan perkotaan secara luwes,
dan memberikan kesempatan pada semua pelaku pembangunan perkotaan untuk menyatakan kebutuhan pemberdayaan yang sesuai dengan kebutuhan kota masing-masing.

Selain itu, kini semakin dituntut rasa tanggung jawab masyarakat kota untuk mengenali permasalahan perkotaannya dan menemukan cara-cara pemecahan yang inovatif terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi kotanya, sehingga tidak lagi digantungkan pada pemerintah di tingkat pusat. Meskipun pemerintah pusat masih berwajib membantu kota-kota dalam pembangunan perkotaannya, namun kini pemecahan yang diupayakan harus berdasarkan gagasan dan prakarsa yang bersumber dari masyarakat kota dan bukan pemecahan yang diprakarsai pusat semata-mata.

5. Pembangunan perkotaan akan menunjukkan karakter yang lebih beraneka ragam,
disesuaikan dengan kebutuhan, budaya dan keinginan masing-masing daerah dan kota, dan pedoman yang berasal dari pusat tidak lagi diterapkan secara seragam bagi semua daerah dan kota di Indonesia tanpa mengindahkan diferensiasi permasalahan dan pemecahan persoalan pembangunan perkotaan di Indonesia.

6. Setiap pelayanan terhadap masyarakat perkotaan akan memperhatikan kebutuhan kemampuan yang majemuk dari masyarakat,
 sehingga perlu dilayani melalui berbagai perangkat pelayanan. Pada prinsipnya masyarakat yang mendapatkan manfaat langsung dari suatu pelayanan pemerintah perlu membayar kontribusinya bagi pelayanan yang diperolehnya, dan prinsip ini akan berlaku bagi semakin luas spektrum pelayanan pemerintah termasuk untuk pelayanan bagi aparat pemerintah sendiri. Di lain pihak tidak akan ada kelompok masyarakat yang tidak dilayani hanya karena faktor ketidakmampuan, dan diupayakan pelayanan yang khusus bagi yang kurang mampu.

7. Pembangunan kota tidak lagi dilihat sebagai individu,
tetapi akan dilihat dalam keterkaitan kota-desa dalam satu sistem yang terpadu sesuai dengan tujuan pengembangan wilayah nasional.

8. Terwujudnya pembangunan perkotaan akan lebih ditentukan dan dipengaruhi oleh faktor-faktor pasar,
dan semakin berkurang peran kebijakan dan strategi yang ditetapkan melalui mekanisme pemerintahan. Pemerintah dalam pola yang baru akan melakukan pemantauan dan pengkajian yang saksama atas perilaku pasar dan memberikan informasi yang transparan secara teratur dan efektif kepada masyarakat pelaku pembangunan perkotaan.

9. Dengan berkembangnya teknologi komunikasi dan transportasi, kota-kota dapat langsung terkait dengan pasar internasional dan bekerja sama atau bersaing dengan kota-kota lain di dunia melalui kemitraan dan penanaman modal dalam dan luar negeri.
Batas antar kota-kota didunia semakin tidak jelas. Dalam hal ini kota-kota di Indonesia dituntut untuk mampu bersaing dengan kota-kota lain di dunia. Untuk itu kota-kota tersebut harus mempunyai visi pengembangan kota yang jelas dan mampu menciptakan lingkungan dan iklim yang kondusif yang dapat menarik minat investor luar negeri maupun untuk mempertahankan investor yang telah masuk ke Indonesia. Nilai saing kota-kota tersebut sangat dipengaruhi oleh ketersediaan infrastruktur yang memadai, adanya keahlian yang diperlukan untuk berlangsungnya kegiatan ekonomi, tersedianya fasilitas bagi pengembangan investasi, kestabilan politik dan keamanan, serta adanya good governance.

Komentar

SewaTruck Box

Tentang kami

Berdiri pada 10 Oktober 2010, berawal dari beberapa orang saja, sekarang sudah mencapai puluhan orang yang menjadi bagian penting berdirinya PT. Putra Dwimitra Lestarindo, perusahaan yang bergerak dibidang jasa pengurusan dokumen ekspor dan impor, konsultasi bisnis dan trucking yang melayani rute dari kota bandung ke seluruh kota yang ada dipulau jawa, membuat PT. Putra Dwimitra Lestarindo Semakin Optimis dimasa yang akan datang.

Definisi Angkutan Barang

Definisi Angkutan Barang Peng angkutan merupakan kegiatan transportasi dalam memindahkan barang dan penumpang dari satu tempat ke tempat lain atau dapat dikatakan sebagai kegiatan ekspedisi. Purwosutjipto berpendapat bahwa: “Peng angkutan adalah perjanjian timbal-balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan peng angkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan” Sebagai suatu kegiatan jasa dalam memindahkan barang atau pun penumpang dari suatu tempat ke tempat lain, peng angkutan berperan sekali dalam mewujudkan terciptanya pola distribusi nasional yang dinamis. Praktik penyelenggaraan suatu peng angkutan harus dapat memberikan nilai guna yang sebesar-besarnya dalam dunia perdagangan. Serta dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat dan lebih mengutamakan kepe

SEWA TRUCK BANDUNG